.:: SDN Kalibendo 01

.:: berbagi info untuk kemajuan bersama

Sebagaimana telah diketahui bersama bahwasannya untuk mendukung penyelenggaraan manajemen, penyimpanan, pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi maka diperlukan database Aparatur Sipil Negara yang akurat, terpercaya dan integrasi, perlu dilakukan pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil secara online dan terintegrasi antar Instansi Pemerintah baik Pusat dan atau Daerah.

Dalam pelaksanaan e-PUPNS tahun 2015. Setiap PNS wajib mengupdate data kepegawaiannya melalui situs resmi PUPNS BKN yang akan dimulai dari tanggal 1 September 2015 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.

Selain harus melakukan pengisian data PNS secara online dan untuk memastikan kebenaran, kevalidan, serta akurasi data selain diperlukan ketelitian dalam setiap tahap pengisian juga harus berdasarkan beberapa bukti fisik terkait dengan data diri serta kepegawaian.

PUPNS (Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2015 diadakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam mengembangkan sistem manajemen kepegawaian.

Dalam proses pendaftaran / registrasi di PUPNS BKN Tahun 2015, adakalanya bagi sebagian Rekan PNS mengalami permasalahan di antaranya belum sempat tercetak Tanda Bukti Pendaftaran ternyata komputer down, salah klik, print out ataupun file hilang, padahal setelah dicek pada laman bahwasannya “NIP ini sudah

E-Mail merupakan singkatan dari Electronic Mail, yang berarti “surat elektronik”. Email merupakan sistem yang memungkinkan pesan berbasis teks, data, file teks, foto digital, atau file-file audio dan video dari satu komputer ke komputer lainnya, dalam suatu jaringan komputer untuk dikirim dan diterima secara elektronik melalui komputer atau media lain yang terhubung dengan internet (online).